Pemkab Karawang Bersama BPK RI Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Pengadaan Barang/Jasa

Kab. Karawang - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat menggelar entry meeting pemeriksaan pendahuluan kepatuhan yang dilaksanakan di Aula Gedung Singaperbangsa lt III, Senin (22/9/25).  Adapun fokus pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengadaan barang/ jasa tahun anggaran 2025 (s.d triwulan III) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Standar pemeriksaan tersebut sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Pemeriksaan pendahuluan oleh BPK RI pada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang akan dilaksanakan selama 30 hari mulai dari 22 September-21 Oktober 2025. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengucapkannya selamat datang dan terima kasih kepada Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat beserta jajaran di Kabupaten Karawang. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terus berbenah diri dan evaluasi terkait kegiatan yang ada di masing-masing perangkat daerah.  Bupati Aep berharap arahan dan petunjuk dari BPK RI terkait pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.  "Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang hari ini terus berbenah dan evaluasi tentunya terkait kegiatan yang ada di SKPD masing-masing, besar harapan mohon arahannya (dari BPK RI) terkait penggunaan anggaran yang transparansi dan akuntabel," ujarnya.  

Share this Post